harianbenua.com – Sejak diresmikan beberapa waktu lalu, Pasar Baqa Samarinda Seberang kini telah kembali beroperasi dengan wajah baru yang lebih modern dan tertata.
Pasar yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang ini sebelumnya sempat mangkrak beberapa tahun lamanya. Namun, berkat intervensi Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan, revitalisasi pasar ini berhasil dilanjutkan.
Selama proses revitalisasi yang memakan waktu cukup lama, para pedagang terpaksa harus beralih ke beberapa kawasan lain, salah satunya adalah Gedung KNPI Kecamatan Samarinda Seberang, yang berlokasi tidak jauh dari Pasar Baqa di Jalan Sultan Hasanuddin.
Gedung KNPI yang sebelumnya menjadi lokasi Pasar Baqa lama kini telah dibongkar habis, menyisakan lahan yang kini terlihat lapang. Kabar dari masyarakat setempat pun menyebutkan bahwa lahan ini akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Pada Jumat (28/6/2024), Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa belum ada laporan resmi terkait rencana tersebut. Namun demikian, beliau menegaskan akan segera menerima laporan dan usulan dari berbagai pihak terkait, termasuk camat dan lurah setempat.
“Saya akan menganalisis semua laporan dan usulan yang masuk, termasuk dari Organisasi Perangkat Daerah dan pimpinan camat serta lurah setempat. Keputusan yang akan diambil nantinya harus memberikan manfaat yang maksimal tanpa menimbulkan ketidaktertiban,” ujar Andi Harun.
Menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, lahan bekas Gedung KNPI ini memiliki luas 3.441 m⊃2; dengan status sertifikat hak pakai. Saat ini, lahan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara sampah karena belum adanya TPS permanen di kawasan ini.
Yusdiansyah juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah mengusulkan agar sebagian lahan bekas Gedung KNPI ini dapat dimanfaatkan sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST). Meski demikian, keputusan akhir mengenai penggunaan lahan tersebut masih harus menunggu hasil kajian mendalam dari Pemerintah Kota Samarinda.
Dengan berbagai potensi penggunaan lahan bekas Gedung KNPI ini, termasuk rencana pemanfaatan sebagai TPS, akan menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengambil langkah selanjutnya untuk kepentingan masyarakat.