harianbenua.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dengan syarat bahwa setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Dalam pasal 22 ayat 2b PP tersebut disebutkan, “Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing.”
Selain itu, pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan TKA diharuskan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.
Pelaku usaha juga diwajibkan untuk memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja selesai. Hanya badan usaha yang beroperasi di IKN yang diperbolehkan mempekerjakan TKA.
Lebih lanjut, pasal 22 ayat 3 PP ini menyatakan bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk mereka yang terlibat dalam proyek strategis milik pemerintah di IKN, akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pembebasan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita.