harianbenua.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (15/10/2024). Dengan disahkannya revisi UU Kementerian Negara ini, presiden terpilih Prabowo Subianto kini memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
UU yang baru ini menghapus batasan jumlah kementerian yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 34, sehingga memungkinkan pembentukan kementerian baru yang sesuai dengan kebutuhan presiden. Dalam pasal 15 UU tersebut dijelaskan bahwa pembentukan kementerian harus didasarkan pada kebijakan presiden, dengan memperhatikan keselarasan urusan antar kementerian dan ketentuan dalam pasal 12, 13, dan 14.
Pasal 13 ayat (2) menggarisbawahi pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan kementerian, serta proporsionalitas beban tugas. Selain itu, proses pembentukan juga harus mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2024). Sebelumnya, Prabowo telah memanggil lebih dari 100 calon menteri dan wakil menteri awal pekan ini, menandakan persiapan kabinet yang komprehensif untuk pemerintahan mendatang.