Minggu, 22 Des 2024
Nasional

Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Hijau di Kaltim: Membangun Ekonomi dengan Menjaga Alam

harianbenua.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) tengah memfasilitasi persetujuan pembangunan hijau bersama masyarakat di 43 desa, sebagai langkah untuk mengembangkan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian alam.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Ekonomi DPMPD Kaltim, Muriyanto, menyampaikan bahwa fasilitasi ini terfokus pada kawasan yang menjadi lokus program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) di Kaltim. Desa-desa yang terlibat tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kutai Barat dengan 9 desa, Kutai Kartanegara dengan 21 desa, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan 13 desa.

Pada tahun 2023, DPMPD Kaltim telah melakukan kegiatan persetujuan di awal tanpa paksaan (Padiatapa), sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian alam dalam pembangunan ekonomi hijau. Upaya serupa dilanjutkan pada tahun ini, termasuk menyelesaikan Padiatapa di Kampung Batu Keloq, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, yang dimulai sejak tahun sebelumnya dan ditargetkan selesai tahun ini.

Muri menegaskan bahwa salah satu desa yang masih dalam proses Padiatapa adalah Kampung Batu Keloq, di mana masyarakat belum sepenuhnya menyetujui atau menolak pembangunan yang diajukan. DPMPD Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini tanpa adanya unsur paksaan kepada masyarakat.

Pelaksanaan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa didasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan World Bank, serta berlandaskan UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 54/2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 7/2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan.

Proses FPIC dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk pembekalan kepada Tim FPIC selama dua hari, pembuatan surat kepada pemerintah desa melalui dinas terkait, serta penyerahan berita acara tentang persetujuan atau ketidaksetujuan dari masyarakat.

Muri menambahkan bahwa tujuan dari pembangunan hijau ini tidak hanya untuk pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.



Baca Juga