harianbenua.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Selain itu, OIKN juga bertanggung jawab atas kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Dalam proses penyelenggaraan Pemdasus IKN, Otorita IKN mengadopsi konsep smart governance yang mengutamakan otomatisasi proses. Konsep Smart Governance adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, mudah diakses, serta melibatkan partisipasi publik.
Ada enam bidang Kota Cerdas yang menjadi fokus dalam pembangunan IKN, yaitu: Smart Governance, Smart Transportation and Mobility, Smart Living, Smart Natural Resources and Energy, Smart Industry and Human Resources, serta Smart Built Environment and Infrastructure.
Dengan pendekatan ini, diharapkan IKN dapat menjadi contoh bagi kota-kota lainnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan, “Bapak Presiden sudah mengingatkan kami bahwa IKN adalah etalase bangsa, simbol loncatan peradaban, dan eksperimen Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintah daerah khusus. Kami berkomitmen agar IKN menjadi benchmark bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.”