Kamis, 22 Mei 2025
Nasional

Keppres Nomor 24 Tahun 2021: Pandemi COVID-19 di Indonesia Belum Berakhir, Presiden Jokowi Tetapkan Kebijakan Khusus

harianbenua.com – Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang menetapkan status faktual pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia. Keppres ini mengonfirmasi bahwa pandemi, yang telah diumumkan oleh WHO sebagai Global Pandemic, belum berakhir dan terus berdampak pada berbagai sektor di Indonesia.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah dijelaskan untuk menerapkan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan pandemi. Kebijakan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah mengatur anggaran untuk menangani dampak pandemi, serta memberikan dasar hukum untuk pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran guna menjaga stabilitas ekonomi.

Keppres ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk bekerja sama dengan badan usaha di sektor kesehatan untuk menetapkan skema pendanaan yang diperlukan dalam penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan dampak pandemi, khususnya dalam bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial yang terdampak luas di masyarakat Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan perlunya pernyataan Presiden mengenai status faktual pandemi, Keppres ini memberikan kepastian hukum terkait situasi pandemi yang masih belum berakhir. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran kebijakan yang berfokus pada penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Menghadapi tahun 2022, pemerintah juga memandang penting untuk mengimplementasikan kebijakan khusus yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.



Baca Juga