harianbenua.com – Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan untuk mengadopsi konsep Twin Cities, menjadikan keduanya sebagai ibu kota Indonesia. Usulan ini datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), yang menyatakan bahwa kedua kota dapat berbagi fungsi administratif pemerintahan selama periode 2025-2029.
Dalam konsep ini, satu kota akan berfungsi sebagai ibu kota secara legal (de jure), sementara kota lainnya akan menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto). Bambang Susantono, mantan Kepala Otorita IKN dan kini Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN, menyambut baik ide dari ASPI.
“Empat skenario perencanaan yang diajukan sangat menarik. Twin Cities memungkinkan dua kota untuk menjalankan fungsi yang hampir serupa,” ujarnya.
Bambang juga mencatat bahwa belum ada rencana jelas tentang bagaimana IKN akan berfungsi setelah periode pemerintahan baru dalam lima tahun ke depan. Ia menjelaskan bahwa konsep memiliki dua kota utama bukanlah hal baru, dengan negara-negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Australia, dan Belanda yang telah menerapkannya sebelumnya.
“Ini sangat mungkin dilakukan. Canberra, misalnya, awalnya hanya merupakan kota pemerintah. Namun, seiring waktu, ia berkembang menjadi kota dengan fokus pada pendidikan dan penelitian,” tambahnya.
Usulan Twin Cities ini muncul karena dua faktor: belum adanya kejelasan mengenai keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara dan masalah kecukupan anggaran pembangunan IKN saat ini. ASPI berharap usulan ini dapat membantu Otorita IKN dalam merencanakan pembangunan di IKN agar pemindahan Ibu Kota Negara dapat berjalan lancar.
Saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara, yang kabarnya akan dilakukan setelah transisi pemerintahan, di masa pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.