Kamis, 14 Ags 2025
Daerah

Tarif PKB dan BBNKB di Kaltim Turun, Beban Masyarakat Dikurangi

harianbenua.com, Mulai 5 Januari 2025, masyarakat Kalimantan Timur akan menikmati penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa tarif PKB kini menjadi 0,8 persen, sedangkan tarif BBNKB pertama menjadi 13,20 persen. Penurunan ini dianggap sangat membantu masyarakat yang tengah menghadapi tantangan ekonomi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meringankan beban finansial warga Kaltim.



Baca Juga