Minggu, 22 Des 2024
Daerah

DP3A Kutai Kartanegara Luncurkan Inovasi Layanan Jemput Bola untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

harianbenua.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan meluncurkan inovasi terbaru dalam bentuk layanan jemput bola. Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan langsung kepada korban kekerasan berdasarkan laporan masyarakat. “Kami dari DP3A Kukar, melalui program Kutai Kartanegara Siap Mendampingi dan Melindungi (Kidung), melakukan layanan penjemputan bola melalui unit PPA dan MPPA (Mall Pelayanan Perempuan Anak),” ungkap Hero Suprayetno. Ia menambahkan bahwa layanan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan juga pihak-pihak terkait seperti Polsek. Mengingat kekerasan tidak hanya terjadi di kecamatan Tenggarong tetapi juga di kecamatan lain, DP3A Kukar berharap timnya bisa menjangkau semua wilayah dengan layanan ini. Setelah menerima laporan, tim DP3A Kukar segera mengagendakan kunjungan lapangan untuk melakukan pendampingan. “Korban membutuhkan pendampingan psikologis dan hukum. Kami memastikan korban mendapatkan pendekatan psikologis serta penjelasan mengenai kasus hukumnya,” jelas Hero. Jika kasus tersebut berlanjut ke proses hukum, tim DP3A akan membawa korban ke Tenggarong untuk visum et repertum atau melakukan mediasi di MPPA atau unit PPA sesuai kebutuhan. Untuk kasus di mana korban tinggal jauh dari ibu kota kecamatan dan berasal dari keluarga kurang mampu, DP3A Kukar menyediakan tempat perlindungan di ‘Rumah Aman’. “Kami fasilitasi kebutuhan dasar korban serta kebutuhan spesifik selama mereka berada di rumah aman. Lokasinya dirahasiakan untuk menjaga privasi,” tambah Hero. Selama proses hukum, korban yang ditempatkan di Rumah Aman akan didampingi oleh tim DP3A, termasuk psikolog klinis dan saksi ahli dari dinas. Hero Suprayetno menegaskan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak seperti RSUD, Polsek, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk memastikan proses hukum dan pendampingan korban berjalan dengan baik. “InsyaAllah, kerjasama yang baik antara kami dan organisasi terkait akan memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan pertimbangan hukum yang tepat,” tutup Hero.

 
 
 
 


Baca Juga