harianbenua.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang dibuat, terutama yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Pemerintah dan pihak terkait harus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyikapi masalah ini. Masyarakat adat adalah bagian dari sejarah Kalimantan Timur yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka adalah penjaga alam dan budaya kita,” ujar Subandi saat ditemui pada Minggu (10/11/2024).
Subandi menambahkan bahwa masyarakat adat memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. “Hak-hak mereka harus dijamin, dan mereka harus dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah adat dan sumber daya alam. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hal ini,” lanjutnya.
Tantangan besar yang dihadapi, menurut Subandi, adalah memastikan kebijakan yang digodok benar-benar dapat melindungi kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat. “Seringkali, kebijakan hanya sebatas wacana tanpa implementasi nyata. Ini yang harus kita ubah,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan IKN, Subandi mengingatkan bahwa tanah adat dan sumber daya alam yang ada di sekitar kawasan pembangunan harus diperlakukan dengan hormat. “IKN ini dibangun di atas tanah leluhur masyarakat adat. Hak-hak mereka harus dihormati dan tidak boleh dilanggar,” kata Subandi.
DPRD Kalimantan Timur, menurut Subandi, akan mendorong agar regulasi yang jelas dan berpihak pada masyarakat adat segera disahkan, demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan menghargai nilai-nilai tradisional yang ada. (adv)
– Husaini