harianbenua.com – Pada Sabtu (9/11/2024), Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Perda Kepemudaan kepada generasi muda di Paser dan meningkatkan peran mereka dalam pembangunan daerah.
Abdurahman KA menyampaikan bahwa meskipun Perda ini sudah disahkan pada 2022, implementasinya masih terbatas. “Perda ini memiliki tujuan besar untuk memberdayakan pemuda, namun kita perlu mempercepat realisasinya agar pemuda benar-benar dapat berkontribusi dalam pembangunan,” ujarnya. Ia berharap pemerintah provinsi bisa menyediakan fasilitas yang mendukung pengembangan pemuda di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh dua pemateri, yaitu Abu Sujak dan Zulfikar Yuliskantin. Abu Sujak, seorang aktivis pemberdayaan masyarakat, menekankan bahwa peran pemuda sangat penting dalam menciptakan perubahan sosial yang positif. “Perda ini bertujuan agar pemuda menjadi agen perubahan yang kreatif dan siap mengambil peran dalam pembangunan,” ujarnya.
Zulfikar Yuliskantin, mewakili Generasi Z, mengingatkan bahwa pemuda sudah sejak lama menjadi kekuatan pendorong dalam sejarah Indonesia, seperti yang terbukti pada Sumpah Pemuda 1928. “Pemuda harus melanjutkan peran besar ini, bukan hanya dalam perjuangan kemerdekaan, tapi juga dalam pembangunan Indonesia ke depan,” ujar Zulfikar.
Abdurahman KA berharap sosialisasi ini dapat memotivasi pemuda di Paser untuk lebih aktif berpartisipasi dalam setiap lini pembangunan. “Pemuda adalah masa depan kita. Dengan keahlian dan kreativitas mereka, kita dapat menciptakan banyak peluang untuk kemajuan daerah,” tambahnya. (adv)
– Husaini