Senin, 23 Des 2024
Advertorial

Sosialisasi Perda dan Pergub Kaltim: Pentingnya Pemahaman Produk Hukum untuk Masyarakat

harianbenua.com – Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani, dan Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi mengikuti sosialisasi mengenai produk hukum daerah di Fugo Hotel Samarinda, pada Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan aparatur tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sosialisasi dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim. Narasumber pada acara ini adalah Eko Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, dan Rahmadiana, Perancang Peraturan Undang-Undang Ahli Muda di Biro Hukum Setda Prov. Kaltim. Mereka memberikan wawasan tentang produk hukum daerah dan cara-cara yang ditempuh dalam pembentukannya.

Selain memberikan informasi terkait produk hukum daerah, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengetahui dan memahami substansi Perda dan Pergub yang baru diterbitkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong aplikasi langsung dari produk hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, Eko Susanto menyampaikan pentingnya memahami konteks dan tujuan dari setiap produk hukum yang diterbitkan, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kami ingin agar masyarakat lebih paham tentang peraturan yang ada, serta tahu bagaimana cara berpartisipasi dalam pembentukan produk hukum tersebut,” ujarnya.

Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir, yang merasa kegiatan ini bermanfaat untuk memperluas pengetahuan mereka tentang regulasi daerah yang berlaku. Ke depan, diharapkan adanya sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam penerapan produk hukum tersebut untuk mewujudkan kemajuan bersama. (adv)

– Husaini



Baca Juga