harianbenua.com – Pada Rabu (30/10/2024), Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah di Grand Jatra Balikpapan, yang dihadiri oleh staf administrasi Setwan.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Gazali Rahman dan Dewi Supriyati dari Inspektorat Daerah, yang menjelaskan tentang pengawasan pemerintahan. Sesi kedua diisi oleh Suriansyah dan Rr Dewi Pamungkasingsasi yang membahas persidangan dan produk hukum.
Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam reses dan sosialisasi oleh anggota DPRD. “Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman bagi staf administrasi dan fraksi dalam menyusun laporan kegiatan, guna meminimalisir kesalahan administrasi,” kata Andayani. (adv)
– Husaini