harianbenua.com – Implementasi Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjadi fokus utama dalam kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait praktik keprotokolan dan pengelolaan website DPRD Jabar yang dinilai berhasil, dengan harapan dapat diterapkan di Kaltim.
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, M. Hafidz, menjelaskan bahwa tujuan utama dari studi tiru ini adalah untuk memahami penerapan keprotokolan di Sekretariat DPRD Jabar. “Kami ingin mempelajari bagaimana keprotokolan diterapkan di lapangan. Meskipun sama-sama mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010, namun di lapangan banyak penyesuaian yang perlu dilakukan,” ungkap M. Hafidz dalam pertemuan di Kota Bandung, Jumat (1/11/2024).
Dalam diskusi tersebut, M. Hafidz menekankan pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang keprotokolan. Ia menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Jabar secara rutin mengadakan bimbingan teknis setiap tahun untuk meningkatkan kemampuan staf. “Kami berharap, setelah kunjungan ini, Sekretariat DPRD Kaltim juga dapat melaksanakan bimbingan teknis serupa untuk meningkatkan kompetensi kami,” ujarnya.
Pengelolaan website DPRD Jabar juga menjadi perhatian dalam kunjungan ini. Sekretariat DPRD Kaltim ingin mempelajari cara pembaruan informasi dan berita kegiatan DPRD Jabar. “Kami ingin belajar bagaimana mereka mengelola website, terutama dalam hal update berita yang relevan untuk masyarakat,” jelasnya.
M. Hafidz menambahkan, Sekretariat DPRD Kaltim telah mengundang Sekretariat DPRD Jabar untuk menjadi narasumber dalam pelatihan dan bimbingan teknis yang akan datang. “Dengan menggandeng pihak Jabar, kami berharap dapat mengimplementasikan praktik terbaik yang telah terbukti efektif di mereka,” tutupnya. Kunjungan ini diharapkan memberikan wawasan baru bagi Sekretariat DPRD Kaltim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas fungsi protokol di daerah. (adv)
– Husaini