harianbenua.com – Pada Senin, 18 November 2024, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, memimpin rapat bersama pejabat struktural, fungsional, dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Rumah Dinas, Kantor DPRD Kaltim, membahas pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pengumpulan zakat profesi.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di Sekretariat DPRD Kaltim, antara lain Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Abd Razaq. Selain itu, sejumlah perisalah legislatif dan analis kebijakan juga turut serta dalam pembahasan ini.
Instruksi Gubernur Kaltim No 8 Tahun 2021 menjadi dasar untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN serta pegawai di lingkungan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban zakat profesi. Dalam rapat tersebut, Norhayati Usman menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar bagian agar pelaksanaan pengumpulan zakat dapat berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan itu, dibahas pula beberapa langkah operasional dan administrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing unit terkait untuk mendukung pelaksanaan instruksi gubernur tersebut. Semua peserta rapat diharapkan dapat berkontribusi dalam mempercepat implementasi dan memaksimalkan dampak positif zakat profesi bagi masyarakat.
Pengumpulan zakat profesi ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung program pembangunan daerah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor publik. Diharapkan, program ini dapat membawa manfaat besar dalam upaya pemberdayaan sosial di Provinsi Kaltim. (adv)
– Husaini