harianbenua.com – Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur masih berlangsung melalui negosiasi antarfraksi, ungkap DR. Sarkowi V Zahry, anggota DPRD Kaltim. Menurutnya, meski tata tertib sudah disahkan dan regulasi telah siap, pembagian posisi dalam AKD memerlukan kesepakatan politik antara fraksi-fraksi di Dewan.
“Pembentukan AKD mengacu pada tata tertib yang telah disahkan, namun yang menjadi substansi adalah negosiasi antarfraksi untuk menentukan pembagian posisi pimpinan yang proporsional berdasarkan perolehan kursi,” ujar Sarkowi, yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kaltim.
Sarkowi menambahkan, meskipun pembentukan AKD belum final, DPRD tetap melaksanakan fungsinya dengan adanya empat Pansus yang sudah terbentuk, yaitu Pansus Tata Beracara, Pansus Panduan Pokok-Pokok Pikiran, Pansus Pokok-Pokok Pikiran, dan Pansus Rencana Kerja DPRD. Pansus-pansus ini akan terus mengawal jalannya agenda kerja Dewan.
Meskipun proses negosiasi masih berlangsung, Sarkowi optimis pembentukan AKD dapat diselesaikan pada awal Desember 2024. “Proses ini insya Allah akan selesai tepat waktu. Tenang saja, ‘Belanda masih jauh,’” ujarnya dengan nada bercanda.
Ia menekankan bahwa pentingnya pengisian pimpinan AKD yang transparan dan proporsional untuk memastikan DPRD Kaltim dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif demi pembangunan daerah. (adv)
– Husaini