harianbenua.com – Dalam rapat paripurna ke-7 yang digelar pada Kamis (14/11/2024), DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyahkan agenda kegiatan masa sidang I Tahun 2024 serta pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus). Keempat pansus yang dibentuk adalah untuk membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026, Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran, dan Kode Etik serta Tata Beracara DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moesi, bersama dengan Wakil Ketua Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, sempat diskor untuk memberikan waktu bagi anggota pansus melakukan musyawarah mufakat terkait susunan pimpinan dan anggota masing-masing pansus. Setelah tercapai kesepakatan, rapat kembali dilanjutkan dengan pengumuman komposisi akhir dari masing-masing pansus.
Masa kerja tiap pansus akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai setelah pembentukan. Dengan adanya pembentukan pansus-pansus ini, DPRD Kaltim berharap dapat lebih cepat mengesahkan dan membahas berbagai kebijakan penting untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. (adv)
– Husaini