harianbenua.com
Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) mengadakan rapat kerja untuk mengkaji substansi materi draf raperda bersama sejumlah perangkat daerah Kalimantan Timur pada Selasa (14/5/2024) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kaltim, Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.
Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan bahwa ada beberapa isu yang muncul dalam diskusi pada rapat kerja pansus dengan sejumlah perangkat daerah Kaltim, salah satunya adalah bagaimana menentukan kriteria seseorang sebagai tenaga kerja lokal.
“Yang disebut tenaga kerja lokal, apakah cukup dengan memiliki KTP daerah di Kaltim saja atau ada spesifikasi lain yang lebih rinci. Misalnya, berdomisili di daerah tersebut dan telah tinggal selama 5 – 7 tahun,” jelasnya. (Adv)