harianbenua.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Ruang Edelwies Hotel Astara Balikpapan. Rapat ini bertujuan untuk membahas kerangka acuan kerja Pansus Pokir untuk tahun 2026, serta menyusun jadwal kegiatan dan merumuskan usulan pokir yang akan diusulkan kepada pemerintah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir, Baharuddin Demmu, yang didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun dan sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Baba, Apansyah, Damayanti, Firnadi Ikhsan, Salehuddin, Agus Aras, dan Sapto Setyo Pramono. Dalam kesempatan ini, hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, serta Tim Ahli Pansus yang terdiri dari Eko Priyo Utomo, Surahman, Kahar A Bahri, dan Adam Muhammad.
Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun kerangka acuan kerja yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan usulan pokir untuk tahun 2026. Ia berharap agar proses ini dapat selesai tepat waktu, yaitu pada akhir Januari 2025, mengingat pentingnya usulan pokir tersebut bagi pemerintah daerah.
Baharuddin juga mengingatkan kepada seluruh anggota Pansus bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan peringatan agar seluruh usulan harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Tidak ada lagi usulan yang tidak terinput dalam SIPD,” tegasnya. Ia juga mengajak agar seluruh anggota Pansus bersama-sama merencanakan jadwal dan tahapan-tahapan dalam diskusi dengan pemerintah yang akan datang. (adv)
– Husaini