Senin, 23 Des 2024
Advertorial

Jahidin Menyesalkan Pembatasan Anggaran di Pergub 48 yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

harianbenua.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengkritik pembatasan anggaran dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023, yang menurutnya menghalangi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu malam (9/11/2024), Jahidin menyatakan bahwa batasan anggaran minimal Rp1,5 miliar untuk setiap paket kegiatan membuat banyak usulan dari masyarakat, yang anggarannya lebih kecil, terhambat.

“Permintaan masyarakat, seperti perbaikan jalan kecil atau parit, yang biasanya hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta, tidak bisa kami penuhi karena aturan ini. Hal ini menjadi masalah besar bagi kami sebagai wakil rakyat,” kata Jahidin. Ia menambahkan bahwa meskipun Pergub Nomor 48 ini lebih rendah dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan anggaran minimal Rp2,5 miliar, namun tetap saja terlalu membatasi alokasi dana aspirasi untuk kebutuhan masyarakat.

Menurut Jahidin, selama ini dana aspirasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di tingkat lokal, seperti perbaikan jalan lingkungan yang seringkali memerlukan anggaran kecil. Namun, pembatasan anggaran yang diatur dalam Pergub 48 membuat penggunaan dana menjadi terbatas. “Kami tidak bisa mengalokasikan dana untuk beberapa titik yang memerlukan perhatian,” jelasnya.

Jahidin juga mengungkapkan bahwa pembatasan ini menimbulkan rasa kecewa di masyarakat, yang merasa tidak mendapatkan perhatian sesuai dengan janji yang telah diberikan oleh anggota dewan saat reses. “Masyarakat merasa kecewa dan ini mempengaruhi hubungan kami dengan mereka,” ujarnya.

DPRD Kaltim telah sepakat untuk menolak Pergub Nomor 48 dan berencana untuk mengajukan gugatan jika masalah ini tidak segera ditangani. “Kami akan melakukan perlawanan keras terhadap Pergub ini, termasuk mengajukan gugatan jika diperlukan,” tegas Jahidin. (adv)

– Husaini



Baca Juga