Minggu, 22 Des 2024
Advertorial

Jahidin: DPRD Terus Perjuangkan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Warga untuk Proyek Jalan Ring Road

harianbenua.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menyatakan bahwa klaim ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan ruas Jalan H Nusyirwan, bagian dari proyek jalan ring road, masih dalam proses penyelesaian. Ia mengungkapkan, meskipun pengaduan warga telah disampaikan, pembayaran ganti rugi belum dilakukan karena masih menunggu verifikasi dokumen.

“Masih ada warga yang merasa tanahnya belum dibayar, meskipun sudah digunakan untuk proyek jalan. Pengaduan ini sedang dalam proses,” kata Jahidin, Minggu (10/11/2024).

Jahidin menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur tengah memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah yang diminta untuk diganti rugi. Pemeriksaan dokumen ini dilakukan agar tidak ada masalah hukum terkait klaim tersebut.

“PUPR sedang memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh masyarakat. Kami berharap proses ini cepat selesai,” ujar Jahidin.

DPRD Provinsi Kaltim, lanjut Jahidin, juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan ini.

“Rapat koordinasi sudah kami lakukan dengan BPN dan Kementerian Agraria. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka dan akan terus memperjuangkan hak warga ini,” jelasnya.

Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah jika seluruh dokumen legalitas kepemilikan memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum yang menghalangi.

“Jika legalitasnya sah, tidak ada masalah hukum, dan bukti kepemilikannya jelas, pemerintah akan segera menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai dengan hak masyarakat,” pungkasnya. (adv)

– Husaini



Baca Juga