harianbenua.com – Pada Selasa (12/11/2024), Ketua DPRD Kalimantan Timur, H Hasanuddin Mas’ud, mengadakan sosialisasi mengenai Perda No. 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Balikpapan Selatan, tepatnya di Jalan Belibis III, Kelurahan Gunung Bahagia.
Dalam acara yang dihadiri oleh masyarakat setempat, Hamas menekankan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba. “Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Masyarakat harus terlibat aktif dalam pencegahan, agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkoba,” ujar Hamas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika serta upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Perda No. 4 Tahun 2022 memberikan dasar hukum yang kuat dalam penanggulangan narkotika, dengan mengatur berbagai langkah mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum yang tegas.
Hamas juga mengajak masyarakat untuk mendukung peran keluarga dan komunitas dalam mengawasi peredaran narkotika, serta mengedukasi warga mengenai pentingnya kesadaran bersama dalam melawan penyalahgunaan narkoba. “Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas pemerintah, tetapi harus melibatkan masyarakat dan aparat hukum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnoto, memberikan penjelasan mendalam mengenai pencegahan dan pemberantasan narkotika di tingkat masyarakat. Acara ini mendapat respon positif dari warga yang tampak antusias untuk terlibat lebih aktif dalam upaya pencegahan narkotika. (adv)
– Husaini