Minggu, 22 Des 2024
Advertorial

Fadly Imawan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba, Ajak Masyarakat Berperan Aktif

harianbenua.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, mengadakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Dalam sambutannya, Fadly menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah ancaman yang sangat serius, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Ia mengingatkan bahwa tanpa upaya bersama, narkoba dapat merusak masa depan mereka dan negara. Fadly menjelaskan bahwa Perda ini menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk menangani masalah narkoba, termasuk pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan. Ia berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam menjaga lingkungan bebas narkoba. Selain Fadly, Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, juga memberikan pemaparan mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran narkotika. Umar Battong, akademisi dari UMKT, mengungkapkan pentingnya pendidikan tentang narkoba di sekolah dan keluarga untuk mencegah generasi muda terlibat dalam penyalahgunaan. Fadly berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam upaya memberantas narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (adv)

– Husaini



Baca Juga