harianbenua.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan pengurangan anggaran Beasiswa untuk keuntungan proyek tertentu. Ia menyebutkan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugikan.
“Proses penganggaran di pemerintah berlangsung dengan mekanisme yang jelas dan transparan. Tuduhan mengenai keuntungan fisik 10 persen yang ditujukan kepada DPRD dan Pj Gubernur adalah tidak benar,” kata Hasanuddin. Politisi dari Partai Golkar ini menekankan perbedaan fungsi antara eksekutif dan legislatif dalam penganggaran.
“Program Beasiswa dikelola sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan. Setelah anggaran disahkan, tanggung jawabnya berada di eksekutif,” lanjutnya. Ia juga menanggapi isu keuntungan 10 persen dari proyek Pokir dan menyarankan untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim.
“Jika ada dana tersebut, Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah pihak yang tepat untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Hasanuddin mengingatkan bahwa tuduhan yang tidak berdasar dapat merusak reputasi institusi dan berpotensi membawa konsekuensi hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas. “Penganggaran di pemerintahan sangat transparan. Setelah disahkan oleh DPRD, eksekutif yang bertanggung jawab atas pengguna anggaran. Tuduhan keterlibatan legislatif dalam pengelolaan anggaran adalah asumsi yang keliru,” paparnya.
Di akhir, Hasanuddin menekankan bahwa DPRD Kaltim mendukung program yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk Proyek Pokir yang berasal dari hasil reses anggota. “Pokir adalah aspirasi masyarakat yang kami tampung, namun pelaksanaannya berada di eksekutif,” tutupnya. (adv)
– Husaini