harianbenua.com – DPRD Kaltim mengadakan rapat paripurna pada 28 Oktober 2024, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, untuk menyampaikan laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) mengenai peraturan tata tertib (tatib), pokja internal, dan pokja eksternal.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang didampingi oleh Wakil Ketua III, Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.
Laporan dari setiap pokja disampaikan oleh Sarkowi V Zahry untuk tata tertib, Syarifatul Sya’diah untuk pokja internal, dan Firnadi Ikhsan untuk pokja eksternal. (adv)
– Husaini