harianbenua.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Sabtu (9/11/2024). Sosialisasi ini difokuskan pada Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat.
Damayanti menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengimplementasikan Perda ini dalam kehidupan sehari-hari. “Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting untuk memperkokoh kesadaran kita sebagai warga negara Indonesia. Perda ini perlu diperkenalkan lebih luas lagi, agar semua pihak dapat terlibat aktif,” ujarnya.
Sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik. “Pendidikan Pancasila bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun semua pihak harus terlibat untuk memastikan nilai-nilai kebangsaan ini terus hidup di tengah masyarakat,” ujar Damayanti.
Selain itu, Damayanti mengingatkan bahwa implementasi Perda ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berpegang pada empat konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Keempat nilai ini harus kita internalisasi dalam kehidupan kita sehari-hari. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika adalah landasan hidup berbangsa dan bernegara yang harus terpatri dalam hati dan pikiran kita,” tegas Damayanti. (adv)
– Husaini