harianbenua.com – Permasalahan lubang tambang yang dibiarkan terbuka oleh perusahaan tanpa reklamasi telah menjadi isu penting di Kalimantan Timur. Keluhan datang dari aktivis lingkungan dan masyarakat terkait dampak buruk yang ditimbulkan.
Muhammad Samsun, anggota DPRD Kalimantan Timur, menekankan bahwa untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu meningkatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang harus disiapkan oleh perusahaan tambang. Ia menyebutkan bahwa besaran jamrek saat ini tidak memadai untuk pemulihan lahan bekas tambang.
“Jamrek yang ada saat ini terlalu kecil. Kita perlu regulasi yang mengatur kenaikan jamrek ini,” kata Samsun. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang memiliki potensi pendapatan yang sangat besar, namun kewajiban untuk jamrek yang mereka siapkan tidak sebanding.
“Jika potensi penghasilan perusahaan mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta, itu jelas tidak seimbang,” tambahnya.
Samsun mengingatkan bahwa biaya untuk menutup lubang tambang sangat besar, sering kali mencapai miliaran rupiah. “Dengan jamrek yang kecil, perusahaan cenderung mengabaikan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Ia mendesak agar regulasi jamrek direvisi, dengan saran untuk meningkatkan nilainya minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. (adv)
– Husaini