harianbenua.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dr. Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang disahkan pada Agustus 2024. Dalam peraturan ini, diatur bahwa 75% tenaga kerja di proyek-proyek di Kaltim harus berasal dari tenaga kerja lokal. Pernyataan ini disampaikan Andi Satya dalam sebuah diskusi publik yang diadakan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur di Cafe Bagios, Samarinda, pada Senin malam (11/11/2024).
Andi Satya menyampaikan bahwa meskipun Perda tersebut telah disahkan, hingga saat ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaan perda. “Kami telah mengesahkan perda ini, namun tanpa adanya Pergub yang jelas, perda ini belum dapat diterapkan secara maksimal,” ujarnya. Ia berharap, segera diterbitkannya Pergub akan memudahkan implementasi Perda dan memberikan kesempatan lebih banyak bagi tenaga kerja lokal.
Lebih lanjut, Andi Satya berharap dengan adanya kebijakan ini, proyek-proyek strategis dan pabrik-pabrik baru yang ada di Kaltim dapat menyerap 75% tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat Kaltim dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan daerah mereka. “Kami ingin masyarakat Kalimantan Timur dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang ada, bukan hanya sebagai penonton,” tegas Andi Satya.
Andi Satya juga mengajak politisi muda untuk lebih aktif dalam menghadapi tantangan politik dan pembangunan daerah, apalagi dengan adanya penetapan Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). “Politisi muda harus bisa mendorong kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat, terutama dalam hal ketenagakerjaan lokal,” katanya.
Diskusi publik tersebut juga memberikan ruang bagi mahasiswa dan aktivis muda untuk berdialog mengenai berbagai isu penting, termasuk masalah ketenagakerjaan di Kaltim. Andi Satya mengapresiasi partisipasi mereka dan mendorong mereka untuk terus berinovasi dan kritis terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat. (adv)
– husaini