itusudah.com
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi akan menerapkan sistem tilang poin untuk semua pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Setiap pemilik SIM akan diberi batas maksimal 12 poin, yang akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada para pelanggar lalu lintas.
“Ini Januari sudah berlaku. Sistem ini juga terhubung dengan traffic record, sesuai regulasi dan Peraturan Kepolisian yang ada,” ujarnya melalui laman resmi Polri.
Pengurangan poin dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran:
Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
Pelanggaran sedang: pengurangan 3 poin
Pelanggaran berat: pengurangan 5, 10, hingga 12 poin
Contoh pelanggaran berat yang mengurangi hingga 12 poin adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Sementara pelanggaran seperti balapan liar, menerobos palang kereta, atau tidak punya SIM bisa mengurangi 5 poin.
Jika pengemudi melakukan pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut permanen.
Pelanggaran Ringan (1 poin): Tidak pakai helm, lampu tidak dinyalakan, melanggar marka, tidak bawa SIM, dsb.
Pelanggaran Sedang (3 poin): Tidak ada pelat nomor, langgar rambu, langgar batas kecepatan, tidak ada STNK, dsb.
Pelanggaran Berat (5 poin): Mengemudi tanpa SIM, menerobos lampu merah, balapan liar, melanggar palang kereta.
Pelanggaran Sangat Berat (10–12 poin): Kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
12 poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan.
18 poin: SIM akan dicabut permanen sesuai keputusan hukum tetap.
Untuk mendapatkan SIM kembali, pengendara harus mengikuti pelatihan keselamatan berkendara serta mengurus SIM baru dari awal setelah masa sanksi selesai.