harianbenua.com – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Fuad Fakhruddin, mengomentari keluhan warga Kelurahan Sempaja, khususnya di Batu Cermin dan Batu Besaung, yang kesulitan mengganti dokumen penguasaan tanah mereka dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) menjadi IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara). Warga yang menggarap lahan di wilayah tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian tanah yang mereka kelola termasuk dalam kawasan pengembangan transmigrasi Embalut yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Syukran, seorang warga Batu Besaung, menyampaikan kekesalannya, “Kami tidak pernah diberitahu bahwa lahan kami ini bagian dari kawasan transmigrasi. Sekarang, kami tidak bisa mengubah dokumen tanah kami karena terkendala di pemerintahan kelurahan dan kecamatan.”
Staf dari kantor Camat Samarinda Utara menjelaskan bahwa pengembangan transmigrasi Embalut tidak hanya ada di Tenggarong Seberang, tetapi juga meluas hingga Kelurahan Sempaja Utara, termasuk wilayah Batu Cermin dan Batu Besaung. BPN meminta Pemkot Samarinda untuk tidak mengeluarkan IMTN di kawasan transmigrasi tersebut.
Fuad Fakhruddin, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim, mengatakan bahwa selama masa jabatannya di DPRD Kota Samarinda 2019-2024, ia tidak pernah menerima informasi terkait kawasan transmigrasi Embalut yang masuk ke wilayah Sempaja Utara. “Masalah ini harus segera diclearkan, karena bisa mempengaruhi berbagai rencana pembangunan Pemkot Samarinda,” ujar Fuad.
Untuk itu, Fuad menyarankan Pemkot Samarinda untuk meminta klarifikasi tertulis kepada BPN dan Kementerian Transmigrasi terkait status dan batas wilayah kawasan transmigrasi tersebut. Pemkot juga bisa mengajukan permohonan kepada Kementerian Transmigrasi untuk melepas kawasan pengembangan transmigrasi itu agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan nontransmigrasi. “Saya yakin masalah ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” tutup Fuad. (adv)
– Husaini