Senin, 23 Des 2024
Advertorial

Pansus Kode Etik DPRD Kaltim Bahas Agenda Kegiatan dan Penyusunan Rancangan Peraturan

harianbenua.com – Panitia Khusus (Pansus) Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Rapat ini digelar untuk membahas rancangan agenda kegiatan Pansus terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, J. Jahidin, memimpin rapat tersebut dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Guntur, dan sejumlah anggota Pansus lainnya, seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Dalam rapat ini juga hadir Tim Ahli Pansus, yang terdiri dari Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.

Jahidin menekankan bahwa rancangan peraturan ini sangat penting untuk menciptakan sistem kerja DPRD yang sesuai dengan etika dan norma masyarakat. Ia menjelaskan bahwa rancangan ini akan mengatur tata beracara Badan Kehormatan, yang berfungsi untuk menjaga kredibilitas dan integritas anggota DPRD. “Rancangan ini bertujuan untuk memastikan DPRD bekerja sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat,” ujar Jahidin.

Pada rapat tersebut, Pansus juga menyepakati jadwal kegiatan yang akan berlangsung hingga 15 Desember 2024, yang mencakup rapat-rapat lanjutan dan kunjungan kerja untuk benchmarking dan studi tiru ke daerah yang sudah menjalankan sistem Kode Etik. “Kami akan melihat bagaimana daerah lain mengimplementasikan Kode Etik dan Tata Beracara, untuk mendapatkan referensi yang baik dalam menyusun peraturan ini,” ungkap Jahidin. (adv)

– Husaini



Baca Juga