harianbenua.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sulasih, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Balai Pertemuan Umum Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, pada Minggu (10/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran mereka dalam pencegahannya.
Sulasih mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama terkait penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah. Masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas narkoba dan menjaga lingkungan dari peredaran narkoba,” ujar Sulasih.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber yang berkompeten, seperti AKP Satria Yudha WR, Kapolsek Muara Wahau, serta Drs. H. Sobirin Bagus, MM., M.Si., yang memberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkoba dan cara-cara pencegahan yang dapat diterapkan oleh masyarakat. “Kami berharap peserta dapat menyebarkan informasi ini kepada komunitas di sekitar mereka, agar semakin banyak orang yang sadar akan bahaya narkoba,” ungkap Sulasih.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, anggota Karang Taruna, dan pelajar dari beberapa sekolah di Muara Wahau. Sulasih mengapresiasi antusiasme peserta yang aktif berpartisipasi dalam dialog dan berharap kegiatan serupa dapat digelar di desa-desa dan sekolah lainnya di wilayah Muara Wahau. (adv)
– Husaini