harianbenua.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa tanggung jawab menutup lubang tambang bekas galian batubara terletak pada perusahaan tambang, bukan pada pemerintah atau penggunaan APBD. “Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya pada Rabu (23/10/2024).
Samsun menjelaskan bahwa fungsi pemerintah provinsi adalah melakukan pemantauan, sedangkan pengawasan adalah tanggung jawab inspektur tambang di bawah Kementerian ESDM. Ia juga menyoroti bahwa regulasi mengharuskan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan menghijaukan lahan bekas tambang mereka.
“Kita mendorong pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM, untuk lebih tegas dalam menegakkan kewajiban lingkungan terhadap perusahaan,” kata Samsun. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang efektif oleh inspektur tambang dapat membantu menyelesaikan masalah lubang tambang yang terbengkalai.
Jika perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai peraturan yang berlaku, maka lahan bekas tambang dapat kembali dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kewajiban perusahaan untuk mereklamasi lahan bekas tambang harus ditegakkan,” tegasnya. (adv)
– Husaini