harianbenua.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyerukan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di semua tahapan Pilkada. Ia menegaskan bahwa kewajiban ASN untuk tetap netral telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang ASN sangat jelas. Jika ada yang berpihak atau terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar ketentuan, sanksi pasti akan dikenakan. Namun, sebagai warga negara, ASN juga memiliki hak untuk memilih. Yang terpenting adalah menjaga netralitas dan tidak ada pengerahan atau instruksi yang merugikan pihak tertentu,” ujar Sapto dalam wawancara pada Rabu (23/10/2024).
Sebagai pelayan publik, ASN diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan objektif, independen, dan bebas dari kepentingan politik. Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak integritas dan profesionalisme mereka serta mencederai demokrasi.
Sapto juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga suasana damai selama proses Pilkada. Ia menekankan bahwa perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan seharusnya tidak merusak hubungan antarwarga.
“Pilkada ini hanya sementara. Kita tetap bersaudara. Setelah Pilkada selesai, kita semua akan kembali bersama. Perbedaan itu biasa dan justru membuat demokrasi kita lebih istimewa,” tambahnya.
Dengan banyaknya ASN yang tersebar di berbagai daerah, menjaga netralitas menjadi sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berlangsung jujur, adil, dan transparan. “Netralitas ASN bukan hanya soal tidak memihak secara politik, tetapi juga tentang menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat. ASN diharapkan tetap fokus pada tugas utama mereka, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” jelas Sapto.
Seiring dengan mendekatnya Pilkada, netralitas ASN menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang adil. “Saya berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang harmonis, sehingga Pilkada di Kalimantan Timur berjalan lancar tanpa hambatan,” kata anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda ini.
Pemerintah pusat dan daerah juga telah menegaskan akan menindak tegas ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas selama proses Pilkada. Dengan menjaga profesionalisme dan integritas, diharapkan ASN dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas dan demokratis. (adv)
– Husaini