Senin, 23 Des 2024
Nasional

Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Hitung Ulang Surat Suara untuk 40 TPS

harianbenua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan perhitungan ulang surat suara (PUSS) dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Rabu, 26 Juni 2024. Tindakan ini dilakukan menyusul gugatan dari Partai Demokrat Kaltim yang meminta rekapitulasi surat suara, yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa proses PUSS berlangsung lancar sejak dimulainya perhitungan pada pukul 08.00 WITA oleh tim PPK. Sebanyak 40 kotak surat suara untuk DPR RI dibuka satu persatu dengan pembagian tugas kepada 4 panel yang dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Samarinda.

“Awalnya berdasarkan salinan putusan MK, terdapat 41 kotak TPS di Samarinda, namun ada revisi karena terdapat duplikasi TPS 49 di Sempaja Utara. Oleh karena itu, yang dihitung hanya 40 TPS. Surat suara tersebut dihitung secara menyeluruh, termasuk suara sah, tidak sah, tidak terpakai, dan yang rusak,” jelas Firman.

PUSS ini dijadwalkan untuk selesai pada Kamis, 27 Juni 2024, dengan estimasi paling lambat pada 29 Juni 2024. Saksi dari PDI-P Kaltim, Andi Misran, juga mencatat temuan bahwa ada 3 surat suara yang tidak sesuai dengan laporan sementara. “Ada satu TPS dimana jumlah suara tidak sah ternyata ada 3 suara sah yang masing-masing berasal dari Gerindra, Nasdem, dan Demokrat,” tambahnya.

Proses PUSS masih berlangsung saat berita ini diturunkan, dengan KPU dan semua pihak terlibat terus mengawasi proses tersebut.



Baca Juga